Standar Pelayanan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (KI) pada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku

Standar Pelayanan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (KI) pada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku

Dinas Pariwisata Provinsi Maluku menyediakan Layanan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendapatkan fasilitasi dalam proses pendaftaran merek maupun hak cipta.

Layanan ini meliputi pengecekan awal status merek, validasi dokumen, serta penerbitan surat rekomendasi pendaftaran KI. Pemohon wajib menyiapkan persyaratan berupa nama dan logo merek beserta deskripsinya, produk ciptaan beserta deskripsi untuk pengajuan hak cipta, serta dokumen identitas pelaku ekonomi kreatif.

Proses pelayanan dilakukan melalui koordinasi dengan Kemenkum Maluku untuk memastikan merek belum terdaftar pada pangkalan data DJKI. Selanjutnya, Dinas Pariwisata Provinsi Maluku melakukan validasi dokumen dan menyiapkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.

Waktu pelayanan adalah 1 (satu) hari dan tidak dikenakan biaya. Produk layanan yang diberikan berupa Surat/Dokumen Rekomendasi Pendaftaran KI.

Poin Layanan

  1. Persyaratan Pelayanan – Nama dan logo merek, deskripsi produk ciptaan, serta dokumen identitas pelaku ekonomi kreatif.
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur – Pengecekan merek, pengajuan permohonan, validasi dokumen, penerbitan dan penandatanganan surat rekomendasi.
  3. Waktu Pelayanan – 1 (satu) hari.
  4. Biaya – Tidak dikenakan tarif/biaya.
  5. Produk Layanan – Surat/Dokumen Rekomendasi Pendaftaran KI.
  6. Pengelolaan Pengaduan – Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Bidang Ekonomi Kreatif secara tertulis maupun melalui kanal komunikasi resmi Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.