Standar Pelayanan Magang dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku

Standar Pelayanan Magang dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku

Dinas Pariwisata Provinsi Maluku menyediakan Pelayanan Magang dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa, siswa SMA/SMK, maupun pemohon dari lembaga pendidikan atau secara mandiri. Layanan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan melalui kegiatan pembelajaran langsung di lingkungan kerja Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.

Pengajuan permohonan magang atau PKL dapat dilakukan secara langsung maupun daring dengan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku. Permohonan akan diproses dan diberikan konfirmasi maksimal 5 hari kerja setelah surat diterima. Pelaksanaan magang atau PKL dilakukan berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati antara pemohon dan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.

Layanan ini tidak dikenakan biaya dan produk layanan yang diberikan berupa Sertifikat Magang bagi mahasiswa serta Sertifikat PKL bagi siswa SMA/SMK.

Poin Layanan

  1. Persyaratan Pelayanan – Pengajuan surat permohonan magang/PKL dari lembaga atau secara mandiri.
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur – Pengajuan permohonan, proses administrasi, konfirmasi, dan pelaksanaan magang/PKL.
  3. Waktu Pelayanan – Maksimal 5 hari kerja untuk pemberian konfirmasi permohonan.
  4. Biaya – Tidak dikenakan tarif/biaya.
  5. Produk Layanan – Sertifikat Magang dan Sertifikat PKL.
  6. Pengelolaan Pengaduan – Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kanal komunikasi resmi Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.