Standar Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata melalui OSS

Standar Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata melalui OSS

Dinas Pariwisata Provinsi Maluku menyediakan Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata melalui Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha maupun calon pelaku usaha di sektor pariwisata yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait proses perizinan berusaha.

Layanan konsultasi ini membantu pemohon dalam memahami persyaratan, tahapan, dokumen, serta proses pengajuan perizinan berusaha sektor pariwisata melalui sistem OSS. Pemohon dapat menyampaikan data usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila telah memiliki, serta kendala yang dihadapi dalam proses perizinan.

Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang disampaikan, kemudian memberikan penjelasan dan konsultasi sesuai dengan kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku. Apabila diperlukan, petugas juga memberikan pendampingan kepada pemohon dalam memahami proses pengajuan perizinan melalui sistem OSS.

Waktu pelayanan maksimal 60 (enam puluh) menit untuk setiap konsultasi dengan ketentuan data dan dokumen yang diperlukan telah tersedia. Layanan konsultasi ini tidak dikenakan tarif/biaya.

Poin Layanan

  1. Persyaratan Pelayanan – Identitas pemohon, NIB apabila telah memiliki, data/dokumen usaha, jenis usaha pariwisata, serta informasi mengenai kendala perizinan yang dihadapi.
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur – Pengajuan konsultasi, pemeriksaan data dan dokumen, pemberian informasi, konsultasi dan pendampingan proses perizinan melalui OSS, serta penyampaian informasi tindak lanjut.
  3. Waktu Pelayanan – Maksimal 60 (enam puluh) menit untuk setiap layanan konsultasi.
  4. Biaya – Tidak dikenakan tarif/biaya.
  5. Produk Layanan – Konsultasi, informasi persyaratan dan tahapan perizinan, pendampingan memahami proses OSS, serta informasi tindak lanjut penyelesaian kendala perizinan sesuai kewenangan Dinas.
  6. Pengelolaan Pengaduan – Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Bidang Destinasi secara tertulis maupun melalui kanal komunikasi resmi Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.