Standar Pelayanan Permohonan SK Penetapan/Pengesahan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS)

Standar Pelayanan Permohonan SK Penetapan/Pengesahan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS)

Dinas Pariwisata Provinsi Maluku menyediakan Layanan Permohonan Surat Keputusan (SK) Penetapan/Pengesahan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) sebagai bentuk fasilitasi kepada masyarakat dalam mendukung pengembangan dan pengelolaan potensi pariwisata berbasis masyarakat di daerah.

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang berada di sekitar objek wisata yang telah berkembang dan dikunjungi masyarakat, serta memiliki inisiatif untuk membentuk Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS). Pemohon mengajukan permohonan pembentukan POKDARWIS yang diketahui oleh Pemerintah Desa dan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata setempat.

Proses pelayanan meliputi koordinasi dan pemeriksaan permohonan, proses penyusunan SK, penandatanganan oleh Kepala Dinas, hingga penerbitan SK POKDARWIS. Waktu penyelesaian layanan adalah 1 (satu) bulan dan tidak dikenakan biaya.

Produk layanan yang diberikan berupa Surat Keputusan (SK) Penetapan/Pengesahan POKDARWIS.

Poin Layanan

  1. Persyaratan Pelayanan – Objek wisata telah ada dan dikunjungi masyarakat serta adanya permohonan pembentukan POKDARWIS yang diketahui Pemerintah Desa.
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur – Pengajuan oleh masyarakat, koordinasi dengan Dinas Pariwisata setempat, proses penerbitan SK, penandatanganan Kepala Dinas, dan penyelesaian SK.
  3. Waktu Pelayanan – 1 (satu) bulan.
  4. Biaya – Tidak dikenakan tarif/biaya.
  5. Produk Layanan – Surat Keputusan (SK) Penetapan/Pengesahan POKDARWIS.
  6. Pengelolaan Pengaduan – Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Bidang Kelembagaan secara tertulis maupun melalui kanal komunikasi resmi Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.