Dinas Pariwisata Provinsi Maluku menyediakan Layanan Permohonan Pemakaian Lokasi atau Gedung/Ruang Pertemuan bagi masyarakat, instansi, organisasi, maupun pihak lainnya yang membutuhkan tempat untuk melaksanakan kegiatan.
Pemohon wajib menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku dengan mencantumkan identitas pemohon, tujuan dan bentuk kegiatan, waktu dan durasi pemakaian, nama kegiatan, serta perkiraan jumlah peserta. Untuk kegiatan tertentu, pemohon juga dapat melampirkan proposal atau dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Setiap permohonan akan diperiksa kelengkapan administrasinya dan dilakukan pengecekan terhadap ketersediaan jadwal, kapasitas, kondisi gedung, serta fasilitas yang dibutuhkan. Setelah memperoleh persetujuan, pemohon menerima pemberitahuan dan dapat menggunakan gedung sesuai jadwal, persetujuan, serta tata tertib yang telah ditetapkan.
Waktu pelayanan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap, dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kondisi gedung. Tarif atau biaya pemakaian gedung, apabila dikenakan, mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Produk layanan berupa surat persetujuan/izin pemakaian gedung dan/atau pelayanan penggunaan gedung/ruang pertemuan beserta fasilitas yang disetujui.
Poin Layanan
- Persyaratan Pelayanan – Surat permohonan, identitas pemohon, rincian kegiatan, proposal bila diperlukan, serta dokumen pendukung sesuai jenis dan skala kegiatan.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur – Pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pengecekan ketersediaan gedung, proses persetujuan, persiapan fasilitas, pelaksanaan kegiatan, dan pemeriksaan setelah penggunaan.
- Waktu Pelayanan – Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
- Biaya – Tarif/biaya pemakaian gedung mengikuti ketentuan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Produk Layanan – Surat persetujuan/izin pemakaian gedung dan/atau penggunaan gedung/ruang pertemuan beserta fasilitas yang disetujui.
- Pengelolaan Pengaduan – Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Bidang Destinasi secara tertulis maupun melalui kanal komunikasi resmi Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.